Kesaksian Ketua Komnas HAM Dipertanyakan
Rabu, 17 Februari 2010
| 12:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Keterangan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di depan majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan berbagai pihak. Seperti Ketua MK Mahfud MD yang meminta Ifdal untuk mengacu kepada konstitusi Indonesia, bukan negara lain.
"Jadi yang di uji ini kan konstitusi UUD 1945, bukan konstitusi negara lain, UUD 1945 yang menjadi acuan," kaya Mahfud MD dalam sidang judicial review UU Pelarangan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu,(17/2/2010).
Dalam keterangannya sebagai saksi pemohon, dia membedakan kebebasan internal dan kebebasan eksternal dalam beragama. Kebebasan internal tidak boleh diintervensi oleh negara seperti tafsir keyakinan dan keyakinan memeluk beragama.
Sedangkan kebebasan eksternal seperti berdakwah dan menjalankan ibadah. Menurut Ifdhal, perlu direvisi UU tersebut karena negara bisa mengintervensi kebebasan beragama.
"Jadi,UU ini menurut anda, melanggar 1945 atau tidak? Kata perlu direvisi, itu berarti tidak melanggar konstitusi. Dan itu bukan wewenang MK untuk mengadili," tambahnya.
Menurut Ketua MUI, Amidhan, keterangan Ketua Komnas HAM dinilai bias dan menunjukan Ifdhal tak menguasai permasalahan. Dia menilai, Ifdhal berpikir dari konsep kebebasan beragama, sedangkan yang dipermasalahkan adalah penodaan beragama.
"Padahal, UU yang diajukan pemohon adalah UU Penodaan Agama, bukan UU kebebasan beragama. Ini menunjukan dia tak menguasai, " pungkas Amidhan.
Andi Saputra - DetikNews