Ketua MK Dukung Kawin Kontrak Diatur
Rabu, 17 Februari 2010
| 09:15 WIB
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan dukungan terhadap pembentukan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan yang membahas aturan kawin siri, poligami, dan kawin kontrak. Pasalnya, meski kawin kontrak sah menurut Islam, pengaturannya secara jelas dalam Undang-undang hingga saat ini belum terpenuhi.
"Saya termasuk yang mendukung adanya RUU kawin kontrak itu dengan syarat RUU itu harus didiskusikan kepada publik terlebih dahulu," jelasnya seusai menandatangani nota kesepahaman antara MPR dan MK tentang konstitusi dan budaya sadar berkonstitusi di aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (16/2).
Mahfud mengakui pengaturan kawin kontrak dalam hukum Islam ini akan menemui perdebatan yang panjang. Hal itu karena pengaturan keabsahan kawin kontrak diatur dalam fikih, pendapatnya pun beda-beda. Namun, ia menegaskan setiap kalangan ulama dalam Islam harus membuka diri untuk melihat urgensi pemberlakuan UU tersebut.
"Persoalan kawin kontrak ini memang menemui pendapat ulama yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Saya ikut yang membolehkan kawin kontrak diatur oleh UU. Ini kan permasalahan fikih, tafsir ulama. Jadi, wajar jika berbeda-beda dan sudah semestinya perlu diatur demi kemaslahatan. Setiap peraturan dalam Islam itu kan berlandaskan kemashlahatan. Jadi, boleh saja ini diatur, kenapa tidak?" sahutnya.
Pengaturan tersebut diperlukan justru untuk melindungi hak-hak sipil perempuan dan anak. Ia menjelaskan faktanya kawin kontrak lebih banyak merugikan anak dan perempuan. "Anak tak diakui oleh hukum, tak bisa diberikan akte kelahiran, tak bisa dapat hak waris. Nasib perempuan pun sama. Perempuan juga tidak akan diakui hukum. Jika istri pertama bilang saya adalah istri yang sah, ini suratnya. Perempuan yang terjebak kawin kontrak tidak akan dapat warisan apa-apa," tandasnya.
Hingga kini RUU yang mendapat tentangan sebagian ulama tersebut baru sampai di meja Setneg. Dalam RUU ini nikah siri dan kawin kontrak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Pelakunya bisa dipidanakan dengan sanksi penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta.
Vini Mariyane Rosya, Media Indonesia.com