Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tentang Program Sosialisasi Konstitusi dan Pengembangan Budaya Sadar Berkonstitusi pada Selasa (16/2) di gedung MK, Jakarta. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan oleh Sekjen MPR Rahimullah dan Sekjen MK MK Janedjri M. Gaffar, disaksikan Ketua MPR Taufik Kiemas dan Ketua MK Mahfud MD serta hadirin lainnya, antara lain para hakim konstitusi, segenap jajaran dan petinggi MPR maupun MK.
Perjanjian kerjasama tersebut pada prinsipnya bertujuan melakukan program sosialisasi konstitusi dan pengembangan budaya sadar berkonstitusi di kalangan aparatur penyelenggara dan masyarakat. Kegiatan-kegiatan dari kerjasama yang akan berlangsung lima tahun itu, antara lain meliputi acara dialog, diskusi, sarasehan, seminar, simposium, dan sebagainya, mengenai isu-isu konstitusi, demokrasi dan nomokrasi.
Saat menyampaikan sambutan, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, kerjasama antara MPR dengan MK menjadi sangat penting karena konstitusi negara kita sudah mengalami perubahan, penyempurnaan selama beberapa kali, yang terkait dengan empat instrumen ketatanegaran Indonesia yaitu UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Kenyataannya masih banyak masyarakat, bahkan kampus-kampus yang memiliki fakultas hukum, yang tidak tahu mengenai perubahan ataupun amandemen UUD negara kita. Malah, ada orang yang mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 adalah inskonstitusional. Padahal perubahan UUD 1945 sudah mengikuti aturan dan sesuai konstitusi,” papar Mahfud.
Namun demikian, lanjut Mahfud, adanya sejumlah pihak ataupun sebagian orang yang tidak setuju mengenai perubahan UUD memang sah-sah saja. Menurutnya, tidak ada negara di mana pun yang semua masyarakatnya setuju dan mendukung dengan adanya perubahan UUD sehingga akan tetap ada protes dan ketidakpuasan dari masyarakatnya.
“Oleh sebab itu, inilah saatnya yang tepat MPR dan MK bergandeng tangan untuk mengadakan sosialisasi konstitusi dan pengembangan sadar berkonstitusi,” imbuh Mahfud di hadapan para hadirin.
Sementara itu Ketua MPR Taufik Kiemas mengatakan bahwa perwujudan supremasi konstitusi menjadi sangat penting melalui pemahaman konstitusi dan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
“Sebagai landasan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai empat pilar ketatanegaraan yaitu UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” tandas Taufik Kiemas. (Nano Tresna A.)