KEWENANGAN hak angket DPR seperti diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara diajukan oleh Bambang Supriyanto, Aryanti Artisari, Jose Dima Satria, dan Aristya Agung Setiawan. Pemohon memperkarakan Pasal 77 ayat (3) yang mengatur mengenai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan itu dianggap pemohon melanggar Pasal 6A ayat (2), Pasal 7, Pasal 20A ayat (1) Pasal 20A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan, Pasal 77 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 karena Panitia Angket kasus Bank Century yang dilaksanakan oleh DPR periode 2009-2014 terhadap pemerintah periode 2004-2009 adalah bertentangan dengan norma konstitusi.
Pemohon berpendapat fungsi anggaran dan pengawasan dilaksanakan bersama dengan pemerintah. Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah yang masa jabatannya sama dengan periode masa jabatan DPR. Demikian juga hak angket yang dimiliki oleh anggota DPR hanya bisa ditujukan kepada pemerintah yang masa jabatannya sama dengan periode anggota DPR yang memiliki hak angket tersebut. Dengan begitu, pemohon menilai, hak angket hanya berlaku untuk DPR dan pemerintah dalam periode yang sama.
Dalam persidangan kemarin, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan kualifikasi pemohon sebagai perorangan yang menjadi simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dengan adanya hak angket DPR itu dirugikan seperti apa? Ini gak jelas," kata Fadlil.
Sementara Hakim Konstitusi Harjono mempersoalkan kedudukan hukum pemohon. "Ada dua unsur, hubungan antara hak yang diatur UUD 1945, dengan adanya UU tersebut, dan hubungan antara hak dan uu itu, apakah merugikan anda. Apakah anda dirugikan dengan UU tersebut, mungkin yang dirugikan perorangan, tapi malah lembaga. Pikirkan kejelasan hubungan tersebut," kata Harjono.
M. Yamin Panca Setia, Jurnal Nasional