Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tugas negara antara lain menjaga keutuhan bangsa, agar semua ikatan primordial yang ada dalam suatu negara dapat diatasi. Ikatan primordial bangsa kita diberi rambu-rambu melalui jalur konstitusi. Konstitusi UUD 1945 mengatur kebebasan beragama dan memproteksi hak masing-masing penganut ikatan primordial.
“Silahkan orang melaksanakan ajaran agama masing-masing, baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu, tanpa mengganggu hak asasi orang lain,” kata Mahfud saat membuka Temu Wicara Mahkamah Konstitusi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut pada Jumat (12/2) di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Mahfud menjelaskan, sudah banyak terjadi perpecahan di suatu negara akibat dipicu masalah ikatan primordial. Di daratan India misalnya, terjadi perang saudara karena dipicu masalah agama Islam dan Hindu., hingga berdiri negara sendiri seperti Pakistan. Sedangkan munculnya negara Bangladesh bukan disebabkan karena perang antaragama, tetapi karena perbedaan ras.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, selain masalah primordial, perpecahan di suatu daerah maupun negara seringkali dipicu pula oleh masalah keadilan. Terjadinya konflik seperti dilakukan Gerakan Aceh Merdeka, Papua Merdeka, dan sebagainya, sebagian besar disebabkan oleh masalah keadilan.
“Masyarakatnya merasa punya kekayaan sumber alam melimpah, tetapi pihak asing yang menikmati,” ungkap Mahfud di hadapan para perwira TNI AL.
Oleh sebab itulah, lanjut Mahfud, menjadi tugas bagi TNI untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara seperti tertulis dalam konstitusi negara kita. Dikatakan Mahfud, TNI boleh bertindak kalau memang ada yang mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, lanjut Mahfud, MK ikut berperan dalam menjaga integrasi bangsa melalui konstitusi. (Nano Tresna A.)