MK Memutuskan Sesuatu Sesuai Konsitusi
Jumat, 12 Februari 2010
| 07:57 WIB
Metrotvnews.com, Padang: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud M.D., menyatakan tidak akan terpengaruh dengan intervensi saat uji materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama. Hakim MK akan mengambil keputusan sesuai konsitusi, bukan intervensi.
Penegasan itu disampaikan Mahfud usai menghadiri pengukuhan Saldi Isra sebagai guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Kamis (11/2). Menurut Mahfud, hakim MK mempunyai ukuran tersendiri untuk mengambil keputusan sesuatu.
Mahfud menyarankan, masyarakat tidak turun ke jalan, sebaliknya mereka harus mengikuti keputusan hakim MK. Sebab, tambah Mahfud, hakim MK sangat serius memeriksa perkara itu. Keseriusan itu dibuktikan dengan mendatangkan 60 saksi dalam uji materiil UU No. 1 Tahun 1965.
Menurut Mahfud, putusan uji materi akan memakan waktu empat bulan. Tiga bulan untuk memeriksa saksi. Satu bulan sisanya buat mengolah materi.
Uji materi UU No.1/1965 diajukan tujuh lembaga, antara lain YLBHI dan Elsam. Selain itu ada pula pemohon perorangan, yaitu Dawam Raharjo, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid.(ICH/Bonar Harahap)
11 Februari 2010 19:56 WIB