Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh tiga orang Pemohon, yakni Aries Ananto, Budijanto Sutikno, dan Elfin Ananto. Demikian amar putusan Nomor 122/PUU-VII/2009 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Selasa (9/2), di Gedung MK.
Dalam konklusi, MK menyimpulkan bahwa pokok permohonan Pemohon tidak dapat dipertimbangkan. "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD.
Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi menjelaskan bahwa materi muatan butir 37 UU 9/2004 yang dimohonkan oleh para Pemohon tidaklah mengandung norma sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 huruf a UU 10/2004 yang menyatakan "Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang: a. Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi: (1) hak-hak asasi manusia; (2) hak dan kewajiban warga negara; (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; (4) wilayah negara dan pembagian daerah; (5) kewarganegaraan dan kependudukan; (6) keuangan Negara". "Akan tetapi, butir 37 UU 9/2004 merupakan ketentuan yang menghapus Pasal 118 UU 5/1986," jelasnya.
Selain itu, lanjut Arsyad, alasan para Pemohon adalah mengenai penghapusan Pasal 118 UU 5/1986 yang merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) melalui legislative review mengakibatkan permohonan para Pemohon tidak relevan. "Hal ini karena penghapusan ayat, pasal dan/atau bagian Undang-Undang bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Akan tetapi, jelas Arsyad, MK berpendapat secara prima facie Pemohon dirugikan oleh butir 37 UU 9/2004. Arsyad juga menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk menilai kerugian para Pemohon sebagai akibat dihapuskannya butir 37 UU 9/2004, karena penghapusan ketentuan demikian merupakan hak pembentuk Undang-Undang. Lagipula, lanjut Arsyad, karena Pemohon belum pernah menjadi pihak dalam perkara Nomor 27 PK/TUN/2007 tanggal 01 Agustus 2008 junctis Nomor 70/B/TUN/2002/PT.TUN.SBY tanggal 29 Agustus 2002, Nomor 65 K/TUN/2003 tanggal 26 Maret 2006, Nomor 57/G/TUN/2001/PTUN.SMG tanggal 04 Maret 2002, sehingga putusan tersebut tidak mengikat para Pemohon oleh karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut di atas hanya berlaku dan mengikat pihak-pihak yang berperkara. "Secara hukum para Pemohon masih memiliki kesempatan untuk menggunakan upaya hukum," katanya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan butir 37 pada UU No. 9 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5). (Lulu A.)