Putusan MK. Uji UU Jabatan Notaris Tidak Dapat Diterima
Kamis, 11 Februari 2010
| 10:06 WIB
Pemohon Prinsipal Ria Augustina Hasibuan (kanan) menghadiri sidang putusan uji UU Jabatan Notaris yang dimohonkannya, Selasa (9/2), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Yogi Djatnika)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji Pasal 73 Ayat (2) UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 135/PUU-VII/2009 ini dimohonkan Ria Augustina Hasibuan. Ria menganggap dirinya menjadi korban Pasal 73 Ayat 2 UU a quo berbunyi: "Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersifat final". Sementara Pasal 73 Ayat 1 huruf e berbunyi: "Majelis Pengawas Wilayah berwenang memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis". Menurut Pemohon, Pasal a quo telah menutup jalan untuk upaya hukum banding bagi Pemohon di tingkat Majelis Pengawas Pusat Notaris, sehingga Pemohon tidak dapat mengajukan pembelaan. Namun, Baik Pasal 73 ayat (1) huruf e maupun Pasal 73 ayat (2) UU 30/2004 sama sekali tidak menyebutkan hak atau wewenang Pemohon sebab Pemohon bukan Notaris yang dirugikan haknya karena adanya penjatuhan sanksi. Pihak yang berhak mengajukan banding adalah notaris yang dijatuhi sanksi dan untuk hal itu Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban menyampaikan pengajuan banding dari notaris kepada Majelis Pengawas Pusat.
Karena itu, dalam konklusinya, Pemohon disimpulkan tidak memiliki kedudukan hukum dan pokok permohonannya tidak dipertimbangkan. "Amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, Selasa (9/2), di ruang sidang pleno MK. (Yazid)