Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap uji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (9/2), di ruang sidang panel MK. Sidang Perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi, didampingi Achmad Sodiki dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Para Pemohon adalah Anggara, S.H. dan Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. sebagai advokat dan Wahyudi, S.H. sebagai peneliti. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengatur tata cara intersepsi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah.
Pemohon mengemukakan bahwa penyadapan oleh aparat hukum atau institusi negara resmi tetap menjadi kontroversi karena itu merupakan praktik invasi atas hak-hak privasi warga negara. "Bahwa penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan berbahaya bagi hak asasi manusia bila berada pada hukum yang tidak tepat," imbuh Pemohon.
Menurut Pemohon, karena penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sangat wajar jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut, maka negara harus menyimpangi dalam bentuk undang-undang, bukan dalam bentuk PP.
Menanggapi alasan-alasan Pemohon, Ketua Majelis Hakim M. Arsyad Sanusi memberi nasehat agar Pemohon lebih spesifik lagi menjelaskan kerugian konstitusional mereka sebagai advokat dan peneliti terhadap berlakunya Pasal 31 ayat (4) ini.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengatakan bahwa keberatan yang diajukan Pemohon lebih kepada hal-hal yang berkenaan dengan pengujian formil yaitu mempermasalahkan bentuk PP atau UU. Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan bahwa kerugian potensial menurut Pemohon harus dapat dikonstrusikan secara lebih jelas dan lengkap, bahkan Pemohon harus mencari teori-teori yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Majelis Hakim menyarankan Pemohon memperbaiki permohonannya, selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu. (Nano Tresna A.)