Filsuf Universitas Indonesia (UI) Franz Magnis Suseno mengatakan negara sama sekali tidak mempunyai kompetensi dalam menentukan kebenaran dalam suatu agama.
"Satu-satunya yang benar secara objektif adalah Tuhan itu sendiri," kata Franz, saat memberikan keterangan ahli di sidang uji materi Undang-Undang nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Rabu 10 Februari 2010.
Jika mendefinisikan penyimpangan agama, menurut dia, negara telah melanggar hak kebebasan beragama. Hakekat kebebasan beragama, kata Franz adalah pengakuan menyakini apa yang dijadikan tuntutan.
Lebih lanjut Franz mengakui kebebasan beragama ada batasnya. "Tetapi tidak bisa dibatasi oleh orang atau sekelompok orang," ujarnya. Dia mengatakan tidak ada pihak lain yang mempunyai hak untuk mencampuri kegiatan religius kecuali umat beragama itu sendiri.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Selain Pasal 1, para pemohon juga meminta MK membatalkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4a.
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita, VIVANEWS