Wednesday, 10 February 2010
JAKARTA (SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara beruntun tidak menerima empat permohonan uji materi terhadap 3 UU. Keempat permohonan itu adalah permohonan uji materi UU Pemilu yang diujikan dua kali, UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),dan UU Jabatan Notaris.
”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Pemilu terkait pasal tenggat pengusutan pelanggaran pemilu di Gedung MK, kemarin. Pernyataan serupa juga untuk uji materi UU PTUN terkait perlawanan hukum atas putusan PTUN, uji materi UU Pemilu terkait pasal yang dibatalkan MK,dan uji materi UU Notaris terkait tidak adanya upaya hukum oleh masyarakat terhadap notaris yang melakukan kesalahan. Dalam pertimbangannya, uji materi UU Pemilu terkait pasal tenggat pengusutan pelanggaran pemilu, MK berpendapat para pemohon tidak dirugikan dengan pasal yang mengatur tenggat pengusutan pelanggaran pemilu.
”Tenggang waktu tiga hari bagi pemohon untuk menyampaikan laporan berkenaan dengan tahapan pemilu yang diatur secara limitatif dalam UU aquo (Pemilu) yang berkaitan dengan agenda ketatanegaraan,” ujar hakim konstitusi Muhammad Alim, sehingga alasan pemohon tidak dapat diterima. Para pemohon dalam uji materi UU Pemilu tersebut adalah Ahmad Husaini, Sihombing Nababan, dan Aziz. Husaini dan Nababan adalah masyarakat yang tidak masuk dalam DPT karena tenggat waktu laporan mereka tak dilanjutkan, sehingga melaporkan masalah itu pada Bawaslu. Sementara, Aziz adalah caleg Partai Kebangkitan Nasional Ulama yang juga mempermasalahkan pasal tenggat pengusutan pelanggaran pemilu.
Uji materi UU PTUN diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Aries Ananto, Budijanto Sutikno dan Elfin Ananto. Mereka mempermasalahkan penghapusan Pasal 118 UU PTUN. Ketiga pemohon tidak bisa melakukan perlawanan atas putusan Mahkamah Agung terkait perkara Tata Usaha Negara, setelah pasal tersebut dihapus. MK berpendapat,permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak mempunyai pasal yang dipermasalahkan. Mereka mempermasalahkan pasal yang sudah tidak ada.”Permohonan pemohon tidak relevan karena penghapusan ayat, pasal dan atau bagian UU bukan merupakan kewenangan MK,”papar hakim Akil Mochtar.
Untuk dua pengujian UU lain, MK juga tidak dapat menerima permohonan. Sejumlah dua UU lain adalah uji materi UU Pemilu terkait pasal yang dibatalkan MK dan uji materi UU Notaris terkait tidak adanya upaya hukum oleh masyarakat terhadap notaris yang melakukan kesalahan.Sebab,para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan uji materi. (kholil)
Sumber www.seputar-indonesia.com