Jakarta | Wed 10 Feb 2010
by : M. Yamin Panca Setia
UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c dinilai melanggar konstitusi. Ketentuan tersebut mengatur soal kewenangan kejaksaan yang dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, dapat menyelenggarakan pengawasan peredaran barang cetakan.
"Kebebasan saya menulis dihargai konstitusi. Kalau saya dilarang menulis merasa hak saya dikebiri sebagai anak bangsa. Kalau orang tidak setuju, silakan menulis, mendebat dan berdiskusi. Tidak melarang mulut saya untuk bicara dan tangan saya untuk menulis. Kebebasan saya menulis harusnya dihargai. Artinya penulisan buku kalau tidak setuju, maka dibuat buku juga. Tidak dengan pelarangan buku," kata Darmawan, pemohon pengujian UU No 16 Tahun 2004 dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta kemarin (9/2). Persidangan tersebut diketuai hakim konstitusi Muhammad Alim, dengan anggota Majelis Maria Farida dan Hamdan Zoelva.
Ketentuan a quo (yang dimohonkan) dinilai pemohon melanggar Pasal 28D ayat 1 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan a quo juga melanggar Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Darmawan menilai, kewenangan kejaksaan dalam mengawasi peredaran barang cetakan pada UU No 4/Pnps/1963 tentang pengamanan terhadap barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, bukan merupakan hukum yang adil.
Pemohon memandang fungsi pengawasan yang dilaksanakan kejaksaan tidak transparan, dan tidak akuntabel. Ketentuan tersebut juga tidak mengatur secara jelas bagaimana kejaksaan memulai suatu pengawasan atas barang cetakan.
Menurut Darmawan, pelarangan peredaran dan pengandaan buku berjudul Enam Jalan Menuju Tuhan membuat dirinya merasa menjadi tidak lagi bebas dalam mengeluarkan pendapat.
Terkait dengan dalil yang diutarakan pemohon, Maria Farida mempertanyakan soal penarikan buku, Hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai persoalan bukan soal implementasi karena pembatasan dimungkinkan. Namun, apakah persoalan implementasi norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Menurut dia, jika dikaitkan dengan UU No 4/Pnps/1963 yang menjadi sumber tindakan kejaksaan. Artinya, jika bersumber dari kewenangan tersebut, maka pelarangan buku bisa dilakukan. Kepada pemohon, Hamdan juga meminta agar diserahkan sejumlah buku yang telah dilarang beredar. "Panitera belum mendapatkan buku, termasuk Enam Jalan Menuju Tuhan. Kami juga mau pelajari. Tolong di-copy buat sembilan hakim konstitusi," ujar Hamdan.n
sumber: www.jurnalnasional.com (10/02/2010)