Jayapura (ANTARA) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penambahan 11 kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui persidangan pada 1 Februari lalu, Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu mengajak masyarakat Papua untuk melaksanakan keputusan MK.
"Ini merupakan keputusan bersama, mari kita laksanakan putusan tersebut. Jangan kita menambah atau mengurangi isi dan makna dari putusan tersebut," kata Gubernur dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Elly Loupatty dalam acara Ibadah syukur Barisan Merah Putih (BMP) bersama rakyat Papua, di Jayapura, Selasa.
Gubernur menandaskan, putusan ini tidak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, karena ini adalah putusan judicial review (uji materiil) undang-undang terhadap kontitusi keputusan MK yang sudah jelas dalam amar putusannya.
"Ini adalah bagian dari penegakkan hukum, untuk itu harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan," katanya.
Dia mengatakan, dengan adanya penambahan sebelas kursi bagi Papua, hal tersebut merupakan berkat bagi masyarakat dan tanah Papua menuju Papua baru yang lebih sejahtera di segala bidang.
"Semoga berkat ini membuat kita sebagai orang asli Papua semakin baik dan sejahtera kehidupannya," ujar Gubernur Barnabas Suebu.
Lebih lanjut Gubernur katakan, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) akan disusun dengan melibatkan semua komponen terbaik, karena membutuhkan waktu dan pikiran serta dana. Oleh karena itu putusan ini mempunyai dampak luas terutama dan teristimewa bagi orang asli Papua
"Biarlah putusan ini patut kita selesaikan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya demi kesejahteraan bagi anak negeri di tanah Papua ini," ungkap Gubernur Barnabas Suebu.
Sementara itu, Ketua umum BMP, Ramses Ohee melalui pernyataan sikap politik meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera membuat Perdasus untuk menambah 1.1/4 dari 56 kursi anggota DPRP yang sudah ada menjadi 14 kursi untuk Provinsi Papua dan 1.1/4 dari 44 kursi anggota DPRP menjadi 11 kursi untuk Papua Barat.
Lanjutnya, kepada seluruh aparat penyelenggara Pemprov Papua dan Papua Barat serta Pusat diminta untuk bersikap bijak untuk secepatnya melaksanakan perintah amar keputusan MK tentang penambahan 14 kursi anggota DPRP Papua dan 11 kursi anggota DPR Provinsi Papua Barat.
Organisasi BMP RI-Papua merekomendasikan kepada Pemprov Papua dan Papua Barat membentuk tim asistensi yang melibatkan BMP selaku pemohon yang telah memenangkan dan menerimah amar putusan pada 1 Februari 2010 di Jakarta, guna percepatan pembuatan Perdasus utuk implementasi penambahan kursi DPRP, mas bakti 2009-2014 mulai dalam waktu sesingkat-singkatnya terhitung sejak 1 Februari hingga 1 Mei 2010.
Diketahui, dalam persidangan pada 1 Februari lalu, MK telah mengabulkan judicial review (uji materiil) dari Organisasi Barisan Merah Putih (BMP) Republik Indonesia - Papua tentang penambahan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
MK akhirnya menambahkan 11 anggota DPRP baru sehingga jumlah anggota Dewan Papua bertambah jadi 67 orang yang sebelumnya berjumlah 56 orang.
Komposisi jumlah anggota DPRP ini berlaku untuk periode 2009 hingga 2014. Tapi, untuk periode 2014 hingga 2019 komposisi anggota DPRP ini akan kembali ke awal yakni 56 orang yang terdiri dari 45 ditambah 11 anggota DPRP dari penduduk asli Papua.
Antara - Selasa, 9 Februari