Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Sidang uji materil UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik digelar. Hakim meminta agar pemohon mempertajam lagi permohonannya soal gugatan pengaturan penyadapan di dalam UU tersebut.
"Saudara harus memformulasikan dan mempertajam pemohon Saudara," kata ketua hakim Arsyad Sanusi dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Arsyad menyarankan agar pemohon bisa lebih detail menjabarkan kerugian secara konstitusional yang dialami. Ia menilai apa gugatan ini masih tidak terungkap secara jelas di bagian apa hak konstitusionalnya dilanggar.
"Panel menyarankan agar mempertajam kerugian konstitusional saudara sebagaimana digambarkan dalam UUD," imbuh Arsyad.
Pasal 31 ayat (4) yang diajukan pemohon dinilai bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Di dalam pasal itu, pengaturan penyadapan dianggap tidak mungkin bisa diatur hanya lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Penyadapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut pemohon, sudah seharusnya negara menyimpangi dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP.
"Karena tidak ada keterlibatan masyarakat dalam mengawasinya," kata kuasa hukum pemohon Wahyudi, Totok Yuli Yanto usai persidangan.
Majelis memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Seandainya belum juga diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, hakim konstitusi menilai gugatan pertama adalah hal yang akan disidang.
(mok/nrl)
Sumber www.detik.com (09/02/2010)