Jakarta, MKOnline - Saat ini kedudukan MPR tidak lagi absolut dan kuat seperti orde lama, orde baru dan saat Abdurrahman Wahid menjadi presiden. MPR dapat menyelenggarakan Sidang Istimewa dan memakzulkan presiden dengan alasan politis dan alasan yang dicari-cari. Sebagai contoh, jatuhnya Soekarno dikarenakan MPR tidah puas terhadap pertanggungjawabannya mengenai G30S/PKI. Meskipun Soekarno mengeluarkan Nawaksara (pidato pertanggungjawabannya), apabila MPR tidak puas dapat dijatuhkan.
Demikian dikatakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat menerima kunjungan mahasiswa fakultas hukum universitas Tulang Bawang Bandar Lampung, Jum’at sore (05/02), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hamdan, hal yang sama juga terjadi saat Abdurrahman Wahid menjadi Presiden. Hamdan yang juga merupakan orang di parlemen saat itu, menceritakan bahwa alasan pemakzulan sebenarnya memang sengaja dicari-cari. Pertama Buloggate dan Bruneigate, setalah tak terbukti dicarikan lagi alasan untuk memakzulkannya yakni tingkah laku presiden sampai keinginan Abdurrahman Wahid membubarkan DPR.
Namun, pasca reformasi dan perubahan UUD 1945 Sistem ketatanegaraan Indonesia menempatkan kedaulatan rakyat berada pada konstitusi, bukan lagi berada di tangan MPR. Kekuasaan MPR yang terlalu kuat dan merupakan lembaga tertinggi dapat dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu. Apabila Presiden dapat menguasai MPR, maka bisa saja mereka membuat produk hukum berupa Undang-Undang untuk memperkuat posisinya dan untuk kepentingaan status quo.
“Kehadiran MK sebagai pengawal konstitusi menjadi penting karena menjadi pengontrol dengan prinsip kedaulatan hukum,” terang Hamdan Zoelva.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, saat ini sitem presidensial sudah semakin kuat dan pemakzulan terhadap Presiden lebih sulit dilakukan karena harus melalui mekanisme serta alasan yang kuat pula. Mekanisme pemakzulan, lanjut Hamdan tidak hanya harus mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen. ”Bukti-bukti tindak pidana harus kuat dan ada faktanya dan kemudian diputusklan oleh MK,” ujarnya.
Jadi apabila saat ini ada wacana pemakzulan Presiden SBY terkait masalah kasus century, maka harus didukung dengan bukti yang kuat serta mendapat dukungan dari DPR yang kemudian mengajukannya di MK. ”Ketika tidak ada bukti, jangan coba-coba mengajukannya,” pungkasnya. (RN Bayu Aji)