Ahmad Fadlil: Pemakzulan Harus Melalui MK
Selasa, 09 Februari 2010
| 09:41 WIB
Seorang mahasiswa Universitas Pancasakti, Tegal, tampak serius membaca makalah yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Jakarta, MKOnline - Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus melalui proses yudisial di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah DPR secara resmi menyampaikan pendapat soal pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden tersebut ke MK. Namun demikian, wewenang MK hanya sampai memutus pendapat DPR mengenai benar atau tidaknya Presiden melakukan pengkhianatan, perbuatan tercela, dan sebagainya.
“Sedangkan yang berhak memakzulkan Presiden/Wakil Presiden adalah MPR melalui Sidang Istimewa,” demikian diungkap Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat menjawab pertanyaan salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti Tegal yang berkunjung ke MK pada Jumat (5/2) pagi.
Dijelaskan Ahmad Fadlil, sebelum amandemen UUD 1945, di Indonesia konstitusi sebagai hukum tidak pernah ditegakkan secara hukum atau melalui mekanisme yudisial. Yang terjadi saat itu adalah penegakan hukum dilakukan melalui proses politik.
“Keadaan itu menimbulkan kelucuan-kelucuan dan perasaan yang sangat tragis karena terjadi satu ketidakadilan. Katakanlah, bila ada Presiden RI yang secara politik tidak disukai banyak orang atau melalui suara mayoritas, kapan saja bisa dilengserkan. Salah satunya Bung Karno yang pernah dilengserkan,” imbuh Ahmad Fadlil. (Nano Tresna A.)