Perpu JPSK Bisa Diujimaterikan ke MK
Selasa, 09 Februari 2010
| 08:52 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Mahfud membantah adanya penawaran untuk mengajukan perppu tersebut ke MK.
"Itu menjadi bisa kalau ini mau dipermasalahkan ke MK," kata Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).
Namun, ia mengatakan tidak mengetahui isi Perpu tersebut. "Saya belum tahu isinya Perpu itu, tapi dengan Perpu apapun bisa diajukan. Ribut-ribut Century juga ada jalan," tambahnya.
Ia juga menambahkan, dirinya membantah adanya penawaran untuk mengajukan Perpu tersebut ke MK. "Kalau kita tidak boleh menawarkan," ungkapnya.
"RUU JPSK sudah setahun lebih. Ini tidak benar, main-main hukum ini. Kami sudah berdiskusi, ini harus diselamatkan dunia penegakan hukum dari peluang akan terjadi permainan politik. Perppu jangan diambang-ambangkan lagi, kalau melampaui masa sidang, formalnya salah," tambahnya.
Mega Putra Ratya, Detik.com