Uji Materi Perppu oleh MK tidak Langkahi Kewenangan DPR
Selasa, 09 Februari 2010
| 08:42 WIB
Keputusan MK untuk menerima uji materi perpu dinilai sebagai langkah terobosan hukum.
Pengamat hukum tata negara Jimly Asshidiqie menyatakan langkah ini tidak melanggar aturan ketatanegaraan. "Karena secara materiil, perppu merupakan UU. Sedangkan secara formil ia bukan UU," jelasnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/2).
Menurutnya keputusan ini tidak akan mengganggu proses ketatanegaraan. Karena perppu yang dimohonkan ke MK lalu ditolak, tidak serta merta batal. "Perppu ini dapat diajukan lagi sebagai RUU ke DPR. Jadi dalam bentuk mentah," ungkapnya.
Sedangkan perppu yang dianggap konstitusional tetap harus diajukan ke DPR. Hanya saja DPR tidak memiliki alasan konstitusional menolak perpu tersebut.
Namun Jimly memberikan catatan, bahwa tidak semua perppu dapat diterima MK. Setiap permohonan uji materi atas perppu harus dibahas terlebih dahulu oleh 9 hakim MK. "Jadi ini per kasus, tidak bisa seluruhnya diterima. Dan yang membahas adalah institusi, bukan pribadi," tegasnya.
Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah preventif atas penyalahgunaan kewenangan melalui perppu. Karena efek konstitusi penyalahgunaan kewenangan ini sangat merugikan kehidupan bernegara. "MK harus memutus penyalahgunaan seperti ini," lanjutnya.
Aryo Bhawono, Media Indonesia