Keputusan Mahkamah Konstusi untuk menerima permohonan uji materil maupun formal terhadap peraturan pengganti undang-undang (perppu) dinilai sebagai langkah yurisprudensi yang luar biasa di tata hukum. Artinya MK berwenang untuk bisa membatalkan sebuah perppu yang dinilai mengambang kejelasan status hukumnya.
Langkah progresif MK tersebut diakui Ketua MK Mahfud MD, berlatar belakang Perppu Jarinng Pengaman (JPSK) yang tak jelas kesahannya di DPR. Sudah lebih dari setahun namun RUU pencabutannya pun belum juga dikeluarkan DPR, itu pun karena muncul pantia hak angket Century.
"Lalu kalau suatu saat ada perundang-undangan yang dibiarkan berlaku padahal tidak jelas status hukumnya seperti perppu JPSK, MK mau tak mau harus ambil peran dalam penertiban perpu ini. Kalau tidak, ada peluang penyalagunaan kekuasaan dan permainan politik yang akan menghancuran dunia hukum kita," papar Mahfud di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (8/2).
Peluang permainan politik tersebut lanjut Mahfud juga terlihat dari diulur-ulurkannya pembahasan mengenai status hukum perppu di DPR. Persetujuan tersebut terkait dengan pengeluaran RUU pencabutan bila tidak disetujui ataupun persiapan pensahkan perppu menjadi UU bila memang disepakati. Meski dalam sudut ilmu hukum pencabutan perppu ini bisa disebut perampasan hak konstitusional DPR, tetapi Mahfud menekankan, langkah tersebut diperlukan MK untuk pengembangan hukum dan keselamatan tertib hukum.
Keputusan pembolehan pengajuan uji perppu tersebut diakui Mahfud sekaligus desakan untuk DPR agar menjadi lebih tertib. Pemerintah, imbuhnya, tidak boleh main-main untuk buat perppu, karena pemerintah dan DPR merasa kuat, jadi perppu bisa begitu saja lahir.
Prinsip dasarnya, tegas Mahfud, adalah kepastian bahwa tidak ada satu detik pun hukum yang bertentangan dg konstitusi. "Suatu saat bisa jadi ada perppu yang mungkin melumpuhkan lembaga-lembaga negara, jadi presiden bisa leluasa memainkan haknya itu, " tandasnya.
Idealnya, lanjut Mahfud, pembahasan perppu oleh DPR tersebut, akan menjadi kontrol tersendiri bagi sebuah perppu. Pasalnya perppu adalah hak subjektif presdien yang dilindungi UU, jika tak segera dibahas DPR, isi perppu bisa menjadi tak terkendali yang akhirnya melanngar hak konstitusi rakyat.
"Contohnya perppu plt KPK, ini menurut ketentuan dibahas pada masa sidang berikutnya. Faktanya sudah lewat dua kali masa sidang belum dibahas juga. Kalau ini dibiarkan terus maka akan timbul kebiasaan mempersepsikan makna masa sidang itu sesuka hati DPR, " ujarnya.
Khusus untuk kasus perppu JPSK, keputusan MK ini dijamin Mahfud bisa menjadi solusi terbaik mengakhiri ketidakjelasan stautus perppu tersebut. Sehingga hilir mudik surat mengenai status hukum tersebut bisa berhenti, tak usah bolak-balik presiden ke DPR ke Presiden lagi.
"Faktanya DPR sekarang belum bahas perppu itu meski telah lewat 4, 5 masa sidang. MK bisa ambil peran untuk uji formal terkait masa sidang itu," pungkasnya.
Namun ia mengingatkan efektivitas keputusan MK ini tergantung publik untuk memanfaatkannya. "Yang jelas kami tak boleh menyarankan pihak-pihak tertentu untuk mengajukan uji perppu JPSK ini," tandas Mahfud.
Vini Mariyane Rosya, Media Indonesia