"Mahkamah Konstitusi harus mengambil (sikap)," kata Ketua MK Mahfud MD.
VIVAnews - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 4 tahun 209 tentang KPK, tidak berarti perppu lain mengalami hal yang sama.
"Mahkamah Konstitusi harus mengambil (sikap)," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Dia mengatakan ada kekhawatiran apabila MK tidak bersikap, malah akan terjadi peluang penyalahgunaan kekuasaan. "Pemainan politik bisa menghancurkan dunia hukum kita," kata dia.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, tidak menutup kemungkinan, ada perppu yang akan melumpuhkan lembaga negara. "Termasuk DPR yang membahas dilumpuhkan dulu, sehingga perppunya dipaksakan," kata mantan politisi PKB ini.
Perppu, kata Mahfud, dibuat dalam keadaan tidak normal. Dia mencontohkan perppu 4 tahun 2009 yang menjadi dasar hukum presiden mengangkat pelaksana tugas Pimpinan KPK.
"Seharusnya perppu tersebut sudah dibahas. Dia (perppu) sudah melewati dua kali masa sidang DPR," kata Mahfud menyayangkan. Mahfud berpendapat hal tersebut bisa berbahaya apabila dibiarkan begitu saja.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, 9 hakim konstitusi telah berdiskusi panjang terkait hal tersebut. "Meski dari segi konstitusional merampas hak konstitusional DPR, namun untuk keselamatan hukum ke depan kita ambil wewenang soal itu," tambahnya.
Mahkamah konstitusi siang tadi memutuskan tidak dapat menerima uji materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 4 tahun 2009. Uji materi tersebut diajukan oleh Perhimpunan Advokad Indonesia Pengawal Konstitusi (PAIP Konstitusi) yang terdiri dari 13 Advokat.
Alasan Mahkamah yang bersangkutan tidak mempunyai legal standing dalam hal ini. Mahkamah juga beralasan bahwa tidak ada kerugian konstitusional pemohon akibat dari berlakunya perppu yang dikeluarkan Presiden pada tanggal 21 September 2009 lalu.
• VIVAnews
Selasa, 9 Februari 2010, 02:14 WIB