MK Tolak Uji Materi Perpu Plt Pimpinan KPK
Selasa, 09 Februari 2010
| 07:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 4/2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim konstitusi berkesimpulan para pemohon yaknni Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal (PAIP) Konstitusi tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD membacakan putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).
Sebelumnya PAIP meminta agar MK mengabulkan permohonan keberatan uji material pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan tidak berlakunya Perpu No 4/2009 tentang Pelaksana tugas KPK yang ditunjuk presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September 2009.
Perpu penunjukan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK ditujukan untuk mengisi kekosongan posisi tiga pimpinan KPK yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ketiga Plt yang ditunjuk presiden adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Achmad Santosa.
Saat ini, hanya tersisa Tumpak Hatorangan sebagai Plt Ketua KPK, sementara Bibit dan Chandra kembali menjadi wakil ketua KPK setelah penanganan perkara dugaan penerimaan suap yang melilit keduanya dihentikan Kejaksaan Agung melalui surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). (frd)(hri)
Frida Astuti - Okezone
Senin, 8 Februari 2010 - 18:51 wib