Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Abu Jibril yang menarik kembali permohonan uji materinya. Sebelumnya, Abu Jibril menggugat sejumlah pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 UU tahun 15 tahun 2003," kata Ketua MK Mahfud MD di MK, Senin 8 Februari 2010.
Mahfud mengatakan permohonan penarikan kembali tersebut disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. "Penarikan tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang dasar," ujar Mahfud.
Usai sidang, Abu Jibril mengatakan penarikan itu dilakukan karena ada dalil-dalil yang belum dimasukkan pengacara dalam permohonan. "Bukan berarti kami menarik seterusnya," kata Abu Jibril.
Menurut ayah kandung tersangka terorisme, Muhammad Jibril itu, penarikan terpaksa dilakukan karena kuasa hukum tidak menjalankan semua mandat. Ada beberapa pasal yang tidak masukkan oleh kuasa hukum. "Misal hanya dimasukkan pasal 26 ayat (1) saja," kata dia usai persidangan.
Abu Jibril mengaku sudah mengganti pengacara untuk pengajuan baru ke MK. Rencana Abu Jibril akan memasukkan dalil pasal 26 Ayat (2), (3), dan (4). Di tambah pasal 28 dan 45. "Tentu saja dengan dalil yang berbeda," imbuhnya.
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita, VIVANEWS