Masyarakat Adat Minta Penegasan Batas Daerah
Jumat, 05 Februari 2010
| 14:25 WIB
Humas MK (Ardli N)
Jakarta | Fri 05 Feb 2010
by : Arjuna Al Ichsan
Ratusan orang yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Adat Patasiwa dari kabupaten Seram Bagian Barat provinsi Maluku meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri segera menegaskan batas daerah antara kabupaten Seram Bagian Barat dengan kabupaten Maluku Tengah, khususnya di wilayah kecamatan Teluk Elpaputih. Pasalnya, wilayah itu selama ini terus diperebutkan antara kedua pemerintah kabupaten yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009, Selasa (2/2).
Kelompok Masyarakat Adat Patasiwa menolak putusan MK yang dinilai belum adil bagi masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat dan meminta MK untuk meninjau ulang putusan tersebut. "Mereka menilai putusan MK itu merusak tatanan adat dan diskriminatif," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang saat menjelaskan aspirasi yang disampaikan Kelompok Masyarakat Adat Patasiwa kepada pemerintah di Jakarta, Kamis (4/2).
Saut Situmorang mengatakan selama ini terdapat sekitar 946 sengketa segmen batas wilayah di tanah air. Persoalan sengketa segmen batas wilayah ini akan diselesaikan bertahap hingga 2014.n
www.jurnalnasional.com