Jakarta, Cybernews. Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang gelar perkara Undang-undang No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Sidang dipimpin langsung oleh ketua MK M. Mahfud MD, didampingi delapan hakim dan 24 ahli.
Permohonan uji materiil UU penodaan agama dilakukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Kuasa hukum pemohon Chairul Anam menilai, UU PNPS itu menghalangi penghormatan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. "UU No1 Tahun 1965 bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama," ujarnya, Kamis (4/2).
Namun, sejumlah pihak menilai UU tersebut melindungi umat beragama dari penistaan terhadap agama. Para penentang uji materi berunjuk rasa di depan gedung MK.
Keamanan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat diperketat. Sejumlah 425 anggota kepolisian gabungan dari Polda Metro Jaya, Polsek dan Polres Jakarta Pusat bersiaga mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi tadi.
( Farodlilah , MetroTV/ CN12 )
04 Februari 2010 | 15:49 wib | Nasional
(Suara Merdeka CyberNews)