Demikian diungkapkan Sugiri Purbokusumo selaku Kuasa Hukum Herman H. N. yang mengajukan uji materi Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Rabu (03/02), di ruang sidang panel MK, Jakarta.
Isi Pasal 59 ayat (5) huruf g ialah "Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia"
"Hal itu membuat Pemohon tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan kedudukannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan daerah Provinsi Lampung dan jabatan Pemohon telah dirampas tanpa melalui prosedur kepegawaian. Perampasan itu hanya dikarenakan Pemohon mencalonkan diri sebagai calon Walikota Bandar Lampung," terang Sugiri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 4/PUU-VIII/2010 ini.
Pemohon memberikan perbandingan bahwa selama masa proses tahapan pemilihan, calon yang berasal dari pejabat atau pegawai negeri harus mengundurkan diri dan tidak menyandang jabatan lagi. Sedangkan bagi pejabat negara, mereka mengundurkan diri dan tidak menyandang jabatan apabila telah terpilih. "Inilah perlakuan yang tidak sama dan menghambat hak konstitusional Pemohon sehingga tidak ada kepastian hukum," kata Sugiri.
Dalam petitumnya, Pemohon menginkan agar permohonannya dikabulkan dan MK menyatakan Pasal yang dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, dalam nasehatnya, Majelis Hakim Panel meminta Pemohon menjelaskan lebih baik lagi maksud perampasan hak untuk menjabat di lingkungan pegawai negeri. "Apakah syarat saat mencalonkan diri harus mengundurkan diri, bagi pegawai negeri (sipil), merupakan sebuah kepastian hukum? Kalau mau mengajukan, ya harus pasti mundur, sedangkan kalau tidak mencalonkan, ya masih menjabat," nasehat Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dengan nada tanya.
Sedangkan, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan masukan agar Pemohon juga menjelaskan secara konstruktif apa yang membedakan antara pejabat negara dan pejabat pegawai negeri sipil. "Mengapa harus mengundurkan diri? Jangan lupa juga dalam pasal yang diajukan ada juga yang harus mengundurkan diri yakni anggota TNI dan Polri. Hal itu perlu juga diungkapkan serta diuraikan sebagai dalil Pemohon," terangnya.