Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk seluruhnya atas perkara Nomor 123/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Abdullah Tuasikal selaku Bupati Maluku Tengah, Azis Matulete selaku Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Muhammad Umarella dan RC Nikijuluw selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herskop Adam Maatoke, Simon Wasia, Chrestian Waeleruny, Fredrik Kasale, Halidjah Polanunu, Abdul Muthalib Ely, Ali Ely beserta Abdullah Laitupa.
Demikian amar putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, Selasa (2/2), di Gedung MK.
Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasan dan Lampiran II sepanjang Pasal 7 ayat (2) huruf b yang diajukaan para Pemohon dapat menimbulkan kontradiksi penafsiran dengan cara pandang yang lain. MK, lanjut Harjono, sependapat dengan Gubernur Maluku yang menyatakan bahwa Kabupaten Maluku Tengah berpendirian pada Batang Tubuh UU 40/2003 khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa, "Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah sebelah Timur dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai". "Dengan mengacu pada ketentuan pasal tersebut, maka batas daerah kedua kabupaten berada di Sungai Tala (Wai Tala) sesuai kondisi sebelum ditetapkannya UU 40/2003. Di lain pihak, Kabupaten Seram Bagian Barat berpendirian bahwa batas Kabupaten Seram Bagian Barat di sebelah Timur adalah Sungai Mala (wai Mala) sebagaimana dalam Lampiran II UU 40/2003," jelas Harjono.
Dalam Pendapat Mahkamah, jelas Harjono, MK tidak sependapat dengan Pemerintah maupun Pihak Terkait, Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, yang berpendapat bahwa persoalan batas wilayah yang akan ditetapkan dengan Permendagri seperti dimaksud keterangan Pemerintah maupun Pihak Terkait, Bupati Seram Bagian Barat, semata-mata permasalahan administrasi. MK menilai jika daerah yang menjadi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang disengketakan belum diselesaikan – apalagi menyangkut daerah sengketa antara Sungai Tala (wai Tala) dengan Sungai Mala (wai Mala) kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilometer, yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) negeri/desa masing-masing Negeri/Desa Wasia, Sanahu, dan Sapaloni/Elpaputih – maka sulit untuk dapat dilakukan langkah penentuan batas wilayah tersebut, "sesuai dengan Pasal 7 ayat (5) UU 40/2003 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Harjono.
Selain itu, yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 40/2003 yang menyatakan, "Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah ... sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram", khususnya yang menyangkut Kecamatan Amahai. "Menurut MK, frasa a quo harus dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka MK berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat adalah sungai Tala atau kali Tala atau wai Tala," ujar Harjono.
Harjono juga menjelaskan adanya dualisme pemerintahan di wilayah sengketa mengakibatkan tiadanya kepastian hukum bagi masyarakat berkenaan dengan penafsiran Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut penjelasan dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang Pasal 7 ayat (2) huruf b. Oleh sebab itu, dalam Putusan Mahkamah Nomor 67/PUU-II/2004 tanggal 15 Februari 2005, Mahkamah menyatakan, "Tidak adanya kepastian hokum sehingga menurut penalaran yangnormal keadaan demikian potensial mengakibatkan terlanggarnya atau tidak terlaksananya ketentuan Undang-Undang Dasar dan/atau prinsip-prinsip yang melekat padanya, oleh karena itu telah nyata bagi Mahkamah bahwa terdapat persoalan konstitusionalitas Undang-Undang."
Dalam konklusi yang dibacakan oleh Mahfud MD, MK menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (batas sebelah timur) telah menimbulkan ketidakpastian hukum. (Lulu A.)