Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Selasa (02/01), di ruang sidang pleno MK.
Dalam putusan perkara Nomor 129/PUU-VII/2009 ini, Mahkamah menimbang bahwa Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 4/2004, Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 55 UU 24/2003 yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pasal-pasal yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam Pasal 24A dan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24C. Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan a quo materinya adalah pemuatan kembali atau pengulangan materi kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945 dan materi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut," kata Hakim Harjono.
Jadi, Mahkamah menilai apabila Mahkamah menguji materi pasal-pasal yang dimohonkan dalam permohonan a quo, maka secara tidak langsung Mahkamah juga akan menguji materi yang terdapat dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945, yang berarti Mahkamah akan menguji konstitusionalitas dari materi UUD 1945.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Mahfud MD.
Pemohon perkara Nomor 129/PUU-VII/2009 ini ialah Dr. Andreas Hugo Pareira, dkk. Mereka mengujikan tiga undang-undang di atas karena pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan itu sedang dalam proses pengujian di MK, sampai ada putusan MK. Alasan mendasar lain, Pemohon sebagai calon anggota DPR RI, mendasarkan Putusan MA No.15 P/HUM/2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya mendapat hak yang dijamin konstitusi sebagai calon terpilih. Tapi, putusan MK No.110-111-112-113/PUU-VII/2009 menganulirnya sehingga dianggap merugikan Pemohon.
Inilah bunyi Pasal-Pasal yang diujikan oleh Pemohon:
1. Pasal 11 ayat (2) huruf b UU 4/2004:
"Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang".
2. Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 4/2004:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik, dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
3. Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004:
"Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang".
4. Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003:
"Makamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
5. Pasal 55 UU 24/2003:
"Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi". (RN Bayu Aji)