Hari ini MK sidangkan UU Penodaan Agama
Kamis, 04 Februari 2010
| 06:36 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 (1/pnps/1965) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, hari ini.
Agenda sidang mendengarkan keterangan pemerintah, DPR serta pihak terkait, seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah.
Sebelumnya, kuasa hukum 7 LSM yang salah satunya mewakili almarhum Abdurrahman Wahid, Chairul Anam mengatakan dalam pengajuan uji materiil UU tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini, ia siap menerima tantangan kepada pihak-pihak yang melakukan perlawanan terhadap uji materiil UU tersebut.
"Menyikapi fenomena adanya pengerahan pendukung, yang 2.000 orang itu, kami berharap ini tidak akan mempengaruhi sembilan hakim untuk bekerja profesional, mandiri dan terbuka," kata Chairul Anam.
Permohonan tersebut diajukan oleh 21 pemohon salah satunya mantan presiden RI Abdurrahman Wahid, yang akrab disapa Gus Dur. Para pemohon menilai dalam UU Nomor 1 tahun 1965 terdapat pasal 1, pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 3 dan pasal 4a bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 1 itu berbunyi, setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 1, Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 3, dan Pasal 4a UU No.IIPNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya.
(aka)
Primair Online
Ilma Hairinasari,04 Februari 2010 | 06:51 | Peradilan