MK Diminta Uji Syarat Calonan Kepala Daerah
Rabu, 03 Februari 2010
| 17:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Herman HN mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah terutama tentang syarat pencalonan kepala daerah karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengajuan permohonan tersebut pun saat ini telah sampai pada tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana terkait pengajuan permohonan perkara tersebut digelar hari ini, Rabu (3/2/2010) di gedung MK, Jakarta.
Pengajuan permohonan pengujian UU tersebut dilakukan Herman terkait persoalan pencalonan dirinya sebagai Walikota Bandar Lampung periode 2010 yang tersandung masalah pengunduran diri. Menurut Susi Tur Andayani, Kuasa Hukum Herman, kliennya merasa dirugikan oleh adanya pasal 59 ayat 5 huruf g dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang mengharuskan pejabat negeri mundur dari jabatan sebelumnya jika ingin mencalonkan diri untuk jabatan yang lain.
"Pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 10 dalam UUD 1945. Pasal tersebut secara apriori telah merampas hak klien kami untuk menjalankan kedudukannya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Klien kami diharuskan mundur dari jabatannya sebelumnya tanpa prosedur kepegawaian yang jelas hanya karena beliau mencalonkan diri sebagai Walikota Bandar Lampung," papar Susi.
Susi menambahkan, peraturan tersebut juga memberikan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil antara pejabat daerah dengan pejabat negara lainnya. Dalam pasal tersebut, pejabat daerah diharuskan berhenti dari jabatan terdahulunya sejak masa pendaftaran pencalonan diri untuk suatu jabatan. Sementara, pejabat negara dapat mengundurkan diri dari jabatan terdahulunya apabila sudah pasti terpilih untuk jabatan baru.
Oleh karena itu, dalam sidang pendahuluan di MK hari ini, Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung itu meminta MK mengkaji dan menguji kembali peraturan-peraturan dalam pasal 59 ayat 5 tersebut dan beberapa pasal lainnya yang dianggap merampas hak secara apriori serta mengarah pada ketidakadilan perlakuan. Sementara itu, panel hakim MK yang diketuai oleh M. Arsyad Sanusi masih akan melakukan pengkajian lebih dalam terhadap permohonan Herman tersebut dan akan melanjutkan dengan tahapan-tahapan sidang selanjutnya.
Rabu, 3 Februari 2010 | 12:27 WIB