JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Kebebasan Beragama pada Kamis (4/2) yang diajukan pemohon “Judicial Review” (peninjauan kembali) oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, kalau PK itu dikabulkan MK maka setiap orang akan bebas mendirikan agama baru. “Presiden SBY sudah memerintahkan saya dan Menkumham Patrialis Akbar untuk menghadiri sidang MK tersebut,” papar Suryadharma pada acara Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama, di Jakarta.
Karena itu, tambah Suryadharma, dirinya bersama organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta organisasi Islam lainnya, termasuk organisasi agama lainnya akan mendatangi
MK untuk menghadiri sidang tersebut.
Ia mengatakan, gugatan kelompok LSM tentang uji materi UU No.1/PNPS tahun 1965 tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di nilai tidak rasional. Hal tersebut karena selain dapat merusak enam agama yang sudah diakui pemerintah: Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu juga sebagai upaya menghancurkan kerukunan agama yang sudah ada.
Sekarang saja, lanjut Menag, aliran sempalan agama kerap kali muncul, keberadaannya justru menodai agama yang ada. Bayangkan jika kebebasan beragama dibuka seluas-luasnya tanpa ada
pengaturan, penodaan agama akan mudah terjadi yang dilakukan oleh penganutnya sendiri.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan argumentasi hukum untuk menggugurkan dalil-dalil “judicial review” yang sidangnya akan digelar pada 4 Februari ini.
Kementerian Agama bertanggungjawab untuk melakukan berbagai upaya untuk menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan beragama.
Selasa, 2 Februari 2010 - 20:00 WIB
(johara/sir)