MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memanggil 24 ahli guna dimintai pandangan mengenai subtansi uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama.
"MK yang memanggil 24 ahli. Ini inisiatif Mahkamah (MK) dan sudah dirapatkan di Rapat Permusyawaratan Hakim MK," kata Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan Kasianur Sidauruk saat menerima beberapa pihak yang keberatan dengan uji materi UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama.
Sejumlah ahli yang akan dihadirkan antara lain: anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie, mantan Menteri Hukum dan Perundang undangan Yusril Ihza Mahendra, rohaniwan Mudji Sutrisno, budayawan Taufik ismail, tokoh Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla, ahli tafsir Quraish Shihab, sosiolog Thamrin Amal Tomagola, budayawan Emha Ainun Nadjib, budayawan Djaduk Ferianto, tokoh HAM Asmara Nababan dan Pimpinan Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin Rembang Musthofa Bisri.
Para ahli itu rencananya akan dihadirkan pada tanggal 4 Februari 2010. Menurut Kasianur, penghadiran 24 ahli yang dilakukan MK sangat memungkinan. Selama ini, penghadiran ahli hanya dilakukan oleh pemohon, pemerintah atau pihak terkait.
Uji materi UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah aktivis HAM. Mereka adalah Rachland Nashidik (Imparsial) Asmara Nababan (Elsam), Syamsuddin Radjab (PBHI), Anton Pradjasto (Pusat Studi HAM dan Demokrasi), Hendardi (Setara Institute), Muhammad Nur Khoiron Desantara Foundation, Patra Mijaya Zen (YLBHI), Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.
Norma materiil yang diujikan adalah Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal-pasal yang diatur dalam UU a quo tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yakni menyangkut persamaan dalam hukum (equality before the law) yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pemohon menilai, Pasal 1 UU a quo bersifat diskriminatif karena menunjukkan pembedaan dan pengutamaan terhadap enam agama yakni: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu, dibandingkan dengan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya. Aturan tersebut dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, pemohon menilai dengan sendirinya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU a quo sebagai hukum proseduralnya juga bertentangan dengan UUD 1945.
Juru Bicara Hisbut Tahrir Indonesia M Ismail Yusanto meminta MK menolak permohonan uji materi UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, atau Penodaan Agama. "Jika dikabulkan, maka negara kita tidak akan ada lagi aturan yang melarang penghinaan dan pelecehan agama. Orang akan dengan bebas menghujat agama dengan alasan Hak Asasi Manusia dan kebebasan," jelas Ismail di MK kemarin.
Sebelumnya, penolakan juga diutarakan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Mereka tidak sepakat dengan kebebasan yang menjadi landasan permohonan UU No 1/PNPS/1965.n
Jakarta, 03 Feb 2010
M. Yamin Panca Setia
Jurnal Nasional