Sengketa Maluku Tengah vs Seram Bagian Barat Berakhir di MK
Rabu, 03 Februari 2010
| 07:34 WIB
Jakarta - Sengketa pemekaran wilayah di Propinsi Maluku berujung pada putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pimpinan dan masyarakat Kabupaten
Maluku Tengah. Sengketa tersebut terkait sengketa 3 negari (desa) di wilayah
antara Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat yaitu Negeri Sanahu,
Negeri Wasia, dan Negeri Sapaloni .
Sumber sengketa dua kabupaten di Maluku tersebut bersumber pada UU 40/2003
tentang Pembentukan Kabupaten Seram bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
”Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, (2/2/2010).
Negeri Sanahu, Negeri Wasia, dan Negeri Sapaloni diperebutkan oleh Kab Maluku
Tengah dan Kab Seram Bagian Barat. Akibat sengketa ini, keharmonisan masyarakat
di daerah tersebut terbelah serta ada yang memiliki KTP ganda.
Dalam putusan setebal 105 halaman tersebut, MK memutuskan Negeri Sanahu, Negeri Wasia, dan Negeri Sapaloni yang berada di Kecamatan Teluk Elpaputih masuk
wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Sebelumnya tiga negeri tersebut diperebutkan
antara Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Putusan MK tersebut dilandasi sejarah dan administratif bahwa ketika negeri tersebut memang masuk wilayah Maluku Tengah,” ucap Mahmud MD.
Selasa, 02/02/2010
Andi Saputra - detikNews