MK Menguji Nasib Calon Anggota DPRD Daerah Pemekaran
Selasa, 02 Februari 2010
| 15:39 WIB
Anggota DPR RI Ruhut Sitompul membungkuk beri hormat kepada para pihak yang hadir dalam sidang perkara uji UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (28/1), sebelum memberi keterangan di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Prana Patrayoga Adiputra)
Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang pengujian Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Kamis (28/1), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 348 Ayat (1) huruf c UU a quo menyatakan "Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPR kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota induk yang dibentuk setelah pemilihan umum".
Pemohon beralasan pasal tersebut menyebabkan mereka terhalang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Tangerang Selatan. Pemohon memandang pasal ini tidak bisa diberlakukan pada mereka karena Kota Tangerang Selatan dibentuk setelah pemilu 2004.
"Kami sudah berjuang mati-matian untuk memperoleh hak kami. Jika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 348 ayat (1) huruf c ini diberlakukan, akan ada 26 daerah pemekaran lainnya di seluruh Indonesia yang tidak jelas nasibnya, seperti halnya kami dari Tangerang Selatan," kata Pemohon Prinsipal Perkara Nomor 124/PUU-VII/2009, H.M. Robert Usman. Sementara itu, argumentasi Pihak Pemerintah melalui Direktur Litigasi Qomaruddin senada dengan Pihak DPR yang diwakili Ruhut Sitompul yang menyatakan bahwa meski Pemohon adalah subyek hukum, DPR melihat tidak ada bukti kerugian aktual dan potensial terhadap hak konstitusional Pemohon. "DPR tidak sependapat dengan dalil adanya diskriminasi," kata Ruhut. (Yazid)