Jakarta, MKOnline - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, pada Selasa (2/2) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan tersebut, Hamdan menjelaskan perihal salah satu kewenangan mahkamah konstitusi di negara lain yang tidak dimiliki oleh MK Indonesia. Kewenangan tersebut ialah penyelesaian pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.
Menurut Hamdan, constitutional complaint atau pengaduan konstitusional adalah pengaduan warga negara ke Mahkamah Konstitusi karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Di banyak negara, imbuh Hamdan, kewenangan semacam ini merupakan kewenangan pokok Mahkamah Konstitusi.
Hamdan memberikan contoh permohonan constitutional complaint di Jerman yang jumlahnya hampir mencapai ribuan setiap tahun. Akan tetapi, dari jumlah tersebut hanya sekitar 2,5% yang dikabulkan. “Selain itu, constitutional complaint merupakan jalan terakhir mencari keadilan, bila semua upaya hukum yang tersedia telah dilewati,” tambah Hamdan. Diperoleh dari "http://hukumpedia.com/index.php?title=Constitutional_complaint"
Di Indonesia, meskipun MK tak mempunyai kewenangan ini, jelas Hamdan, dalam praktiknya, ada sejumlah judicial review yang diajukan ke MK yang secara substansi merupakan constitutional complaint. Bahkan berdasarkan data dari Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2005, sedikitnya terdapat 48 surat ataupun permohonan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional complaint. “Jumlah tersebut justru mencapai tiga kali lipat permohonan judicial review pada tahun yang sama,” kata Hamdan. (Nano Tresna A.)