Selasa, 2 Februari 2010
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menganjurkan Ramses Ohee, "penggugat" UU Otonomi Khusus Papua, agar melaporkan kasus penipuan yang menimpanya terkait penanganan perkaranya.
"Pak Ramses, Anda telah menjadi korban penipuan, laporkan saja ke polisi agar tidak ada korban-korban berikutnya," ujar Mahfud MD seusai membacakan putusan pengabulan gugatan Ramses Ohee di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ramses terlebih dahulu ditelepon seseorang yang mengaku sebagai Mahfud MD agar dirinya menyetorkan uang ke rekening di sebuah bank kalau mau gugatannya di MK dikabulkan.
Korban memenuhinya, tetapi Mahfud MD menyatakan tidak pernah menelepon Ramses, apalagi meminta uang guna meloloskan perkaranya di MK. "Kalau Anda melapor ke polisi, penipu itu akan segera dilacak. Akan bisa juga diusut nomor telepon dan rekening bank penipu itu," tuturnya.
Ia meminta semua pihak yang berperkara di MK agar jangan sekali-kali menuruti ajakan seseorang untuk menyetorkan uang dengan dalih perkaranya bisa dimenangkan.
Mahfud mengemukakan, kasus pencatutan namanya telah terjadi beberapa kali sehingga ia mengutarakan harapannya agar polisi segera mengungkapkan siapa yang berani menipu pihak lain dengan memperalat nama Ketua MK.
Menanggapi Mahfud MD, Ramses menyatakan akan segera melaporkan kasus penipuan itu ke pihak berwajib.
Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan Pasal 6 ayat (2) UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua bertentangan dengan UUD 1945. Atas alasan itu, MK memerintahkan DPRD Papua menambah 11 anggotanya dari penduduk asli.
"Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon sepanjang Pasal 6 ayat (2) UU No 21/ 2001," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan.
Pasal 6 ayat (2) berbunyi, DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan (pemilu). Oleh dua warga Papua yang tidak lolos dalam pemilu tahun lalu, Ramses Ohee dan Yones Alfons Nusi, menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga digugat ke MK.
Menurut Mahfud, penambahan anggota DPRD Papua periode 2009-2014 tersebut bertujuan untuk menghargai kesatuan hukum adat dan hak-hak tradisional masyarakat Papua.
Dengan ditambahkannya 11 anggota baru itu, nantinya jumlah anggota DPRD di Papua akan menjadi 67 orang (sekarang 56 orang). Sementara untuk komposisi anggota DPRD Papua periode 2014-2019 adalah 45 plus 11 penduduk asli (total 56 orang). "Ini untuk menghargai kesatuan hukum adat dan hak-hak tradisional," tutur Mahfud.
Mendengar putusan itu, penggugat tampak haru. "NKRI itu harga mati. Kami tidak ingin berpisah dari RI. MK telah memberikan putusan yang sangat bijak," ujar Ramses Ohee. (Wilmar P)
Sumber www.suarakarya-online.com