JAKARTA (SI) – Penolakan uji materi (judicial review) peraturan perundangan tentang penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) semakin meluas.
Setelah sebelumnya Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan secara tegas penolakannya, kini dua organisasi massa (ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah, juga menyatakan hal yang sama. Kedua ormas Islam ini menilai, jika Peraturan Presiden No1/ PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu diubah, hal itu akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan, keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. ”Kita berharap MK menolak uji materi undang-undang itu,” tegas Hasyim di Jakarta kemarin.
Menurut Hasyim,tanpa adanya peraturan itu, yang akan terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. ”Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam,tetapi justru akan anarkistis. Kalau ada hukum, hal itu bisa kita tahan,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, uji materi UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). Hal senada diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Menurut dia, uji materi terhadap kebebasan beragama sangat berbahaya. Din menyatakan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5 Tahun 1969 itu jadi diubah, hal itu akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia. (nurul huda)
Sumber www.seputar-indonesia.com