MK Tetapkan 11 Kursi Tambahan DPRP Papua
Selasa, 02 Februari 2010
| 10:00 WIB
JAKARTA (SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Gubernur Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP Papua) membuat peraturan daerah khusus tentang penambahan 11 kursi DPRP Papua.
Ke-11 kursi tersebut didapatkan dari mekanisme pengangkatan anggota DPRP Papua yang diambil dari masyarakat Papua. ”Mahkamah menyatakan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua periode 2009–2014 sebanyak 56 anggota sah menurut hukum,ditambah 11 anggota yang diangkat berdasarkan peraturan daerah khusus sebagaimana amar putusan ini dan berlaku hanya untuk periode 2009–2014,”kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amarputusanujimateriUU21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) di Gedung MK kemarin.
Putusan MK tersebut dilandaskan pada UU Otsus yang mengamanatkan adanya 11 kursi di DPRP Papua yang didapatkan dari mekanisme pengangkatan.Awalnya permohonan ini dilandasi karena tidak adanya mekanisme yang jelas tentang pengangkatan 11 orang untuk mengisi kursi DPRP Papua. Permohonan diajukan dua warga, Ramses Ohee dan Yonas Alfons Nusi.
Mereka meminta agar aturan dalam UU Otsus diperjelas.Sebab, sampai saat ini, tidak ada aturan teknis tentang mekanisme pengangkatan 11 anggota DPRP Papua. Imbasnya, pada pemilu yang lalu semua anggota DPRP Papua adalah hasil pemilihan umum dan tidak ada mekanisme pengangkatan. Kemudian,dua orang pemohon tersebut meminta agar pasal 6 ayat 2 UU Otsus sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang undangan” harus diartikan sebagai peraturan daerah khusus. (kholil)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/301619/