KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengimbau agar Ramses Ohee, pemohon uji materi UU Otonomi Khusus (Otsus) yang menjadi korban penipuan makelar perkara di MK untuk segera melaporkan oknum yang telah merugikannya ke polisi.
"Disebutkan, anda menjadi korban ke sekian dari penipuan orang. Dari Papua juga ada seorang pendeta. Juga ada dari Maluku Tenggara, segera dilaporkan ke polisi. Anda ditelepon dari orang dengan nomor sekian dan memasukan uang ke rekening sekian, dan itu akan ketemu rekening siapa yang membuka, alamatnya dimana agar tidak ada korban lainnya," seru Mahfud di sela-sela persidangan pengucapan putusan uji materi UU Otsus di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Ramses pernah dihubungi seseorang tak dikenal yang mengaku kenal dengan Mahfud. Oknum itu menawarkan janji akan menuNtaskan perkaranya asalkan Ramses menyetorkan uangnya ke sebuah rekening. Ramses pun menyetor uang tersebut.
Mahfud menegaskan, dirinya tidak pernah menelepon Ramses. Apalagi, meminta uang perkara uji materi yang sedang diproses di MK. Dalam kasus itu, ada seseorang yang mengaku kenal dengan Mahfud dan berupaya memeras Ramses yang juga menjadi pengurus organisasi Barisan Merah Putih Indonesia untuk Papua. Lewat telepon, oknum tak dikenal itu meminta ditransfer uan Rp 85 juta ke sebuah rekening.
Pemeras menjanjikan menyetujui uji materi UU Otonomi Khusus Papua yang diajukan organisasi tersebut. Dana ditransfer ke nomor rekening BNI yang dikatakan milik istri Mahfud. Oknum itu menelepon dari nomor HP 08128882355. Ramses diminta mentrasfer uang ke rekening Riska Handayani, dengan nomor rekening di BNI 0181791287. Padahl, Mahfud menegaskan, tidak ada anggota keluarganya yang memiliki rekening di BNI. Isterinya pun bukan bernama Riska Handayani, tapi Jaizatun Hayati.
Mahfud mengingatkan kepada semua pihak yang berperkara di MK untuk tidak menuruti ajakan oknum untuk menyetorkan uang dengan iming-iming dapat memenangkan perkara.
Dia menyatakan risih dengan kasus pencatutan namanya. Beberapa kali namanya dicatut penipu. Saat MK menangani sengketa perselisihan hasil perhitungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada oknum yang ingin menyuap hakim konstitusi Rp2,5 miliar untuk memenangkan perkara Perselisihan Hasil Perhitungan Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Barat (NTT).
Informasi tersebut didapat Mahfud dari anaknya setelah menerima telepon dari dua orang yang mengaku bernama Lovez dan Awiku. Mereka adalah orang yang tengah berperkara dan mengaku sudah datang ke Jakarta untuk membawa uang Rp2,5 miliar untuk hakim konstitusi dan menginap di Hotel Aryaduta. Makelar juga pernah menjanjikan kemenangan kepada korban dalam perkara Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Kerinci. Uang tersebut sudah disiapkan untuk diberikan ke MK. Namun, saat mendapat kabar tersebut, Mahfud langsung meminta sumber tersebut menginformasikan identitas oknum yang telah menyuruhnya memberikan uang ke MK.
M. Yamin Panca Setia, JURNAL NASIONAL