Mahkamah Konstitusi Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Pemda
Selasa, 02 Februari 2010
| 06:02 WIB
JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Perwakilan Rakyat agar mewaspadai potensi pelanggaran Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam merancang penundaan pemilihan kepala daerah.
“Diperlukan undang-undang untuk mengatur penundaan ini. Masa jabatan kepala daerah selama lima tahun itu diberikan undang-undang. Oleh sebab itu, perpanjangannya juga harus dengan revisi undang-undang. Tetapi bisa juga didahului dengan perppu," kata Mahfud di Jakarta, kemarin.
Mahfud menyatakan lembaga yang dipimpinnya siap melayani gugatan jika terjadi sengketa hasil pilkada. "Penundaan pilkada itu terserah KPU dan pemerintah. Itu soal kesiapan di lapangan. Yang pasti, MK siap menghadapi sengketa hasil pilkada. Diundur atau tidak diundur, MK siap menghadapinya," imbuh Mahfud.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu mengatakan bakal
ada perubahan dalam penjadwalan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pilkada) di Indonesia. Jadwal semula yang memetakan terdapat perbedaan jadwal pilkada antara satu daerah dan daerah lain di satu
provinsi, akan diseragamkan. Direncanakan pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan secara serentak per provinsi pada bulan Agustus 2010.
“Semangatnya adalah bagaimana kita melahirkan sebuah sistem dalam
pilkada yang murah dan juga tidak memboroskan uang,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Minggu (31/1).
Pria yang akrab disapa Burnap tersebut menjelaskan gagasan ini muncul dari rapat konsultasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Kamis (28/1).
Dia mengatakan kepentingan untuk menerapkan
mekanisme pilkada serentak di provinsi tersebut salah satunya sebagai
uji coba wacana untuk menggabungkan pemilihan gubernur dan juga
pilkada pada 2011. “Paling tidak ada upaya exercise per provinsi
dulu,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan setuju dengan usulan Komisi II DPR untuk menunda pilkada.
"Saya lihat tidak ada alasan pilkada dilanjutkan. Dana tidak ada, perangkat juga tidak ada," seru Ray.
har/ags/P-1
Koran Jakarta
Senin, 01 Februari 2010