Taufiq Kiemas: Ke MK Saja Belum, Kok ke MPR?
Senin, 01 Februari 2010
| 16:40 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas menyatakan secara undang-undang kasus Bank Century bisa saja dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Namun jika dialihkan langsung ke MPR berupa rekomendasi DPR, tentu tak bisa.
"Kalau menurut undang-undang yes, karena kita kan menurut undang-undang semua," kata Taufiq di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 Februari 2010. "Kalau kami tidak punya sikap," ujar Taufiq.
Artinya, wacana mengalihkan hasil pemeriksaan Panitia Khusus Angket Century ke Mahkamah Konstitusi boleh saja. "MPR sih menunggu saja," ujarnya.
Menunggu sampai kapan? "MK saja belum, bagaimana sih," kata Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berkelit.
Usul pengalihan hasil kerja Pansus ke MK dimunculkan Indonesia Corruption Watch. Anggota Pansus Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan tidak semudah itu membawa hasil Pansus ke MK.
Pansus terlebih dulu harus mendapat persetujuan rapat Paripurna DPR yang didominasi Partai Demokrat. Jika Demokrat memboikot, maka kemungkinan besar usul itu bisa batal.
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila , VIVANEWS