Anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century Agun Gunanjar Sudarsa menilai kecil kemungkinan kasus Century dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Konfigurasi politik di Senayan tidak memungkinkan itu sebab syarat persetujuan di paripurna sukar dipenuhi.
"Berdasar undang-undang MD 3 (UU 27 Nomor 2008 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sidang paripurna menyatakan pendapat harus dihadiri 3/4 anggota dewan dan harus disetujui sekurangnya 3/4 anggota yang hadir itu," ujar politisi Golkar itu usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu 31 Januari 2010.
Dengan syarat itu, sangat kecil peluang lolos. Sebab, jika Demokrat tidak menghadiri sudah cukup membuat tidak quorum. "Tapi, lain cerita kalau Demokrat konsisten sebagaimana ketika menandatangani usulan penggunaan hak angket yang kini berjalan," ujarnya.
Usulan dibawa ke MK ini muncul dari Indonesia Corruption Watch. Menurut Agun, ICW harus realistis. "Di situ kan syarat UU MD 3 lebih tinggi dari konstitusi yang mensyaratkan 2/3," ujarnya. "Judicial review dong, jangan hanya omong," kata dia.
Kalau menurut Agun, skenario yang realistis adalah Pansus memberi rekomendasi pada Presiden tentang hasil Pansus. "Karena kalau geser ke MK, harus disertai pendapat," ujarnya. "Nanti, kita memberikan rekomendasi bagaimana hasil pengusutan Pansus."
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila, VIVANEWS