Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengimbau agar kasus Bank Century diproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada menunggu hasil kinerja pansus. Pasalnya, kata dia, ada kekhawatiran hasil dari kinerja pansus tidak maksimal karena dalam pengambilan keputusan, anggota pansus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan parpol masing-masing.
"Dikhawatirkan, hasil pansus akan antiklimaks. Imbauan ini karena ada kekhawatiran bahwa hasil pansus angket Bank Century tidak akan seperti yang diharapkan selama ini," katanya, di Jakarta, Minggu (31/1)..
Dia menjelaskan, peran MK dalam hal ini adalah untuk memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini dinilai lebih baik dan lebih meminimalisasi potensi kekacauan politik, dibandingkan dengan membicarakan impeachment hanya dalam perdebatan yang sama sekali tidak mengikat secara hukum.
"Sebagai negara yang meyakini konsep supremasi hukum, seharusnya proses hukumlah yang menjadi panglima dalam pengusutan skandal Bank Century ini. Apalagi, proses di MK akan lebih punya legitimasi karena para hakim konstitusi yang ada di lembaga ini cenderung masih diyakini integritas untuk menuntaskan masalah bangsa," katanya.
Sementara itu, Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah mengatakan kasus Bank Century bisa dibawa ke MK dengan catatan yang mengajukan ke MK adalah DPR, melalui rapat paripurna. Syaratnya, dua per tiga dari anggota DPR secara keseluruhan harus menyetujui pengajuan (ke MK) itu. Hal ini, menurutnya didasarkan pada temuan-temuan yang ada di pansus selama ini, bahwa ada pelanggaran dalam pemberian bailout Bank Century. Dia menekankan, pengajuan kasus Bank Century ini ke MK tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden, melainkan lebih kepada pembuktian materiil.
Danang melanjutkan, ICW menyoroti tiga hal yang terungkap dalam kasus Bank Century, namun tidak mendapat perhatian yang cukup besar. Tiga hal itu yaitu, pertama, mengenai penempatan dana BUMN di Bank Century. Dalam hal ini BUMN patut diduga menjadi sapi perah dalam menempatkan modalnya di bank yang bermasalah.
"Seharusnya yang menjadi perhatian, mengapa BUMN mau menyimpan dananya di situ (Bank Century), serta siapa yang menentukan sehingga BUMN menaruh dananya di situ (Bank Century)," katanya. Dalam hal ini ICW menyayangkan mengapa pansus tidak memanggil Menteri Negara BUMN untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut.
Kemudian yang juga mendapat sorotan ICW, yaitu mengenai fungsi Bappepam LK dalam mengawasi dana perbankan, kaitannya dengan kasus Antaboga. "Dalam perspektif ICW, Bappepam loyo, karena dalam kasus-kasus perbankan, Bappepam selaku PPNS hanya menjatuhkan sanksi administratif saja. Seharusnya, Bappepam menjatuhkan sanksi yang bersifat lebih keras, sehingga menimbulkan efek jera," katanya.
Terakhir, dalam testimoni Susno Duadji beberapa waktu lalu, aset Robert Tantular di luar negeri sudah diketahui namun tidak bisa dipulangkan ke dalam negeri. "Seharusnya bisa dilakukan penyitaan terhadap aset-aset itu, dengan membuka kembali kasus Robert Tantular atau dengan adanya tersangka lain," katanya.
Widyasari, Jurnal Nasional