Adili Kasus Century, MK Stand By 24 Jam
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah siap mengadili kasus Bank Century. Hal ini dinyatakan bila ternyata proses penyelidikan Century masuk ke MK.
Senin, 01 Februari 2010
| 07:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah siap mengadili kasus Bank Century. Hal ini dinyatakan bila ternyata proses penyelidikan Century masuk ke MK.
"Kalau proses itu masuk ke MK, ya kita adili," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan usai menerima penghargaan People of The Year 2009 dari Harian Seputar Indonesia di Gran Melia, Jumat (29/1/2010) malam.
Lebih lanjut Mahfud menambahkan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan bersiaga sehari penuh, walaupun diujung prosesnya belum bisa diprediksi.
"Prinsipnya MK stand by 24 jam, jam berapapun masuk kita buka, Prosesnya bisa ke MK dulu, bisa ke KPK dulu, dan bisa kedua-duanya. Itu sama-sama hukum tapi bidang hukumnya berbeda," tandas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Pansus Hak Angket DPR sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengusut skandal Bank Century. Dalam waktu dekat, Pansus akan membuat kesimpulan sebelum nantinya diajukan ke paripurna.
ardi.januar, okezone.com