MK ingin punya kewenangan constitutional complain
Jumat, 29 Januari 2010
| 09:55 WIB
Jakarta, primaironline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kewenangannya ditambah, seperti kewenangan constitutional complain.
"Kami sekarang sedang menggagas dari kampus-kampus untuk membicarakan kemungkinan itu menjadi wewenang MK," kata Ketua MK Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).
Mahfud mengatakan hal tersebut terkait dikabulkannya pengajuan PK jaksa oleh Mahkamah Agung dalam kasus Pollycarpus.
Menurutnya, Mahkamah Agung salah dalam memberikan putusan terhadap kasus tersebut.
"Saya katakan, MA salah. Dia dihukum karena PK dari jaksa. Padahal pasal 263 (KUHP, red) jelas mengatakan yang boleh mengajukan PK itu orang yang terhukum tapi kok jaksa, padahal pasalnya sudah jelas," katanya.
(feb)
Ilma Hairinasari
26 Januari 2010 | 19:59 | Peradilan