PPP Tolak Pembatalan Undang-Undang Penodaan Agama
Jumat, 29 Januari 2010
| 09:30 WIB
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan pengajuan pembatalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.
Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP-PPP, menilai Undang-Undang Penodaan Agama masih diperlukan untuk mencegah konflik agama di masyarakat. “Kalau undang-undang tersebut dicabut, bisa-bisa terjadi konfilk horizontal di masyarakat karena masing-masing pihak bisa saling menodai dan menistai agama,“ ungkapnya.
Lukman yang dihubungi Tempo via telepon, mengatakan PPP tetap beranggapan bahwa agama masih perlu diatur oleh negara. PPP menganggap agama seringkali dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang justru bertentangan dengan agama itu sendiri.
“Bisa saja seseorang mengaku sebagai nabi kemudian orang yang percaya disuruh untuk menyetorkan uang atau disuruh bersetubuh. Itu kan masuk ke dalam penodaan dan penyalahgunaan agama,” ia mencontohkan.
Dalam rilis yang diterima Tempo, PPP memberikan tawaran, jika undang-undang itu dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan terkini, seharusnya cukup disarankan untuk direvisi saja. “Tidak ada alasan untuk mencabut undang-undang ini,” ujar Lukman.
Ia mengatakan pengajuan pembatalan ini dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekitar satu bulan yang lalu. “Beberapa LSM seperti Imparsial dan YLBHI mengajukan ke MK, persidangannya sudah dimulai sekitar satu bulan yang lalu,” kata Lukman.
Kamis, 28 Januari 2010
Febriyan,Tempointeraktif