ANGGOTA Komisi III DPR Fahri Hamzah mendukung bila Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan melindungi hak-hak konstitusional warga negara melalui pengaduan atau gugatan ke MK terhadap perbuatan atau kelalaian suatu lembaga publik yang mengakibatkan kerugian konstitusional warga negara.
"Kewenangan constitutional complaint (komplain konstitusional) harus segera diberikan (ke MK), ya saya kira itu harus diberikan, harus dipercepat. Sebab kebutuhannya banyak," kata Fahri di Gedung MK, Jakarta (26/1).
Kewenangan ini diperlukan sebagai terobosan hukum menghadapi kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi bangsa ini. "Perlu upaya menerobos kegelisahan dan perasaan terpendam dari banyak pihak tentang adanya kebuntuan sistem penegakan hukum di Indonesia," kata Fahri.
Dia mencontohkan kasus yang menimpa Mbok Minah yang mencuri buah Kakao dan dipenjara dua bulan, kasus pencurian listrik untuk charge telepon seleluler, atau menghukum seseorang yang hanya mencuri sodetan kerupuk yang harganya Rp15 ribu.
"Banyak sekali yang kita temui. Bagaimana secara kasat mata harus kita atasi," kata dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengapresiasikan dukungan tersebut. Dia juga berharap perlu segera mencari terobosan untuk mengatur soal kewenangan constitutional complaint. "Mari kita cari terobosan. Kita cari teorinya," kata dia.
Menurut dia, hingga akhir 2009 MK menerima lebih dari 20 kasus yang terkait dengan kewenangan constitutional complaint dan constitutional question.
"MK tidak bisa membayangkan jika 20 kasus tersebut mewakili kelompok-kelompok masyarakat yang lebih banyak lagi. Di banyak peradilan konstitusional, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara termaktub dalam kewenangan lembaga peradilan konstitusi," tandas Mahfud.
Jakarta, 28 Jan 2010
by : M. Yamin Panca Setia
Jurnal Nasional