Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan (justice seeker). Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyediakan fasilitas mailing room atau persuratan dan legalisasi berkas di lingkungan gedung MK bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.Â
Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar mengatakan, kerjasama MK dengan PT. Pos Indonesia diperlukan berdasarkan pengalaman MK saat melaksanakan kewenangan memutuskan hasil perselisihan pemilu legislatif 2009 lalu. Saat itu, keberadaan kios PT Pos di gedung MK guna memenuhi syarat adanya leges atau meterai tempel (segel) sebagai bukti keabsahan berkas perkara sangat membantu para pemohon gugatan PHPU di MK.
âDalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan, MK menghendaki agar leges dapat dilakukan secara cepat, melalui mekanisme sederhana dan biaya murah. Untuk itulah dilakukan kerjasama MK dengan PT. Pos Indonesia,â imbuh Janedjri saat memberi sambutan usai penandatanganan kerjasama (MoU) MK dengan PT. Pos Indonesia pada Rabu (27/1) di gedung MK.Â
Lebih lanjut Janedjri menjelaskan, MK memberikan apresiasi yang tinggi kepada PT. Pos Indonesia yang selama ini telah memberikan pelayanan yang memuaskan bagi para pencari keadilan di MK. Bahkan secara langsung PT. Pos Indonesia ikut membantu MK dalam mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya, melalui kinerja yang transparan dan akuntabel. âKami berharap, adanya mailing room akan bermanfaat untuk pelaksanaan sidang sengketa hasil pemilukada 2010,â tandas Janedjri.
Sementara itu Direktur Mail Logistic Operation PT. Pos Indonesia, Ismanto mengatakan kerjasama MK dengan PT. Pos Indonesia maupun diresmikannya mailing room di lingkungan MK, merupakan wujud kepercayaan PT. Pos Indonesia kepada MK.
Dikatakan Ismanto lagi, pelayanan mailing room menjadi satu andalan PT. Pos Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa pengguna surat, logistik, kebutuhan benda-benda pos, materai, pengiriman uang, pembayaran listrik maupun pembayaran telepon. âBahkan kami sudah menyiapkan alat untuk mendeteksi keberadaan surat yang telah terkirim, serta wesel kilat,â ujar Ismanto lagi.Â
Â
Pertama di Indonesia
Penandatanganan kerjasama (MoU) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan PT. Pos Indonesia sekaligus peresmian mailing room di lingkungan MK, dilakukan pada Rabu (27/1) siang di gedung MK antara Kepala Biro Umum MK Noor Sidharta dan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, Bagja Ardi Mustawan. Momen tersebut disaksikan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan Direktur Mail Logistic Operation PT. Pos Indonesia, Ismanto.
Â
Dalam kesempatan itu pula, dilakukan pemberian piagam penghargaan dari PT. Pos Indonesia kepada MK sebagai lembaga negara di Indonesia pertama yang menggunakan fasilitas mailing room PT. Pos Indonesia. âIni menjadi tonggak bersejarah dengan menyatakan MK sebagai lembaga negara pertama yang menggunakan fasilitas mailing room PT. Pos Indonesia,â kata Ismanto. (Nano Tresna A.)