Jakarta, MKOnline - Komisi III DPR yang diketuai Benny K. Harman mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1) siang guna berkonsultasi atas sejumlah hal terkait perkembangan isu hukum aktual di Indonesia. Selain Benny, turut hadir pula para pimpinan serta anggota Komisi III lainnya. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, dan para hakim konstitusi lain.
“Isu penting yang dibicarakan dalam rapat antara lain penjelasan mengenai persiapan MK menghadapi sidang sengketa pemilukada 2010. Kemudian juga mengenai penanganan perkara di MK dan peraturan MK yang berhubungan dengan proses-proses politik, antara lain penanganan terhadap impeachment terhadap Presiden atau Wakil Presiden,” ungkap Benny kepada wartawan.
Sementara Ketua MK, Moh. Mahfud MD, pihaknya telah siap menghadapi pelaksanaan pemilukada 2010 yang dijadwalkan mulai Agustus. Sepanjang 2010, jumlah daerah yang akan menggelar pemilukada encapai 246 daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut perkiraan MK, separuh dari keseluruhan jumlah pemilukada itu akan berperkara di MK, termasuk prediksi terjadinya pemilukada ulang nantinya.
“Kami sekarang sudah menyiapkan hukum acara baru mengenai penghitungan ulang terhadap daerah-daerah tertentu yang terbukti bermasalah dan ditemukan terjadi pelanggaran. Bahkan ada pemilukada yang dibatalkan, karena sejak awal ditemukan kesalahan,” jelas Mahfud.
Kemudian mengenai permasalahan impeachment atau pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya, MK sudah menandatangani Peraturan MK untuk masalah tersebut pada 31 Desember 2009 lalu.
“Dalam perkara pemakzulan presiden atau wakil presiden, yang mengajukan pendakwaan adalah DPR atau Kuasa Hukumnya dan bukan Jaksa. Karena masalah pemakzulan ini merupakan peradilan tata negara, bukan peradilan pidana,” kata Mahfud menjelaskan.
Mahfud juga menjelaskan kepada anggota Komisi III DPR perihal pertemuan yang digelar Presiden SBY dengan para ketua lembaga negara di Bogor beberapa waktu lalu.
“Saya katakan, pertemuan di Bogor hanyalah berupa tukar pikiran saja. Kalau Presiden SBY dibilang hanya beliau yang banyak bicara, itu sudah kesepakatan kami bersama bahwa Presiden lah yang merangkum hasil pembicaraan di Bogor itu,” jelas Mahfud.
Selain masalah-masalah tersebut, para anggota Komisi III juga melontarkan sejumlah pertanyaan lain, misalnya masalah seputar kasus Bibit-Chandra, pengadilan tipikor, putusan MK yang cenderung progresif, dan sebagainya. (Nano Tresna A.)