Pembentukan Kabupaten Tambrauw: MK Kabulkan Sebagian Permohonan
Selasa, 26 Januari 2010
| 06:02 WIB
Kuasa Hukum Pemohon, Edward Dewaruci, berpelukan dengan Pemohon Prinsipal usai sidang pembacaan putusan uji UU Tambrauw, Senin (25/1). MK mengabulkan sebagian permohonan mereka. (Humas MK/Fitri Yuliana)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian atas pengujian UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
Demikian sidang dengan agenda pengucapan putusan yang digelar, Selasa (25/1/10), di ruang sidang pleno gedung MK. Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 127/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi, Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota. Pemohon adalah Maurits Major, Barnabas Sedik, Marthen Yeblo, Stevanus Syufi, Hofni Ajoi. Pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw.
Pendapat Mahkamah
Dalam Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Achmad Sodiki, antara lain Mahkamah menyatakan bahwa tujuan pemekaran wilayah pemerintahan dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan untuk mendekatkan pelayanan dalam rangka mensejahterakan rakyat yang berada dalam wilayah yang dimekarkan, dengan syarat-syarat dan kondisi yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku serta peraturan pelaksanaannya.
Aspirasi masyarakat hukum adat dalam perkara a quo telah diwujudkan dalam bentuk kesepakatan melalui musyawarah adat Tambrauw dengan keputusan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong dan disetujui pula oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan DPRD Provinsi Papua Barat sampai dikeluarkannya RUU Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang dibahas di DPR-RI berdasarkan Amanat Presiden Tanggal 1 Februari 2008 Nomor R.04/Pres/02/2008. Adanya perubahan sikap dari pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi tersebut serta DPRD, menggambarkan kepentingan politik sesaat, yang tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengesampingkan hak-hak konstitusional para Pemohon yang dihormati dan dilindungi konstitusi.
Permohonan dikabulkan Sebagian
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Tambrauw bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid. Mahkamah juga menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini, serta menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. (Nur Rosihin)