Sidang terkait klausula pemberhentian sementara anggota DPR dalam Pasal 219 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) kembali disidangkan di ruang sidang panel Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/01).
Perkara Nomor 152/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Achmad Dimyati Natakusumah, anggota DPR, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Pandeglang yang saat ini menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut digelar untuk memperdengarkan perbaikan permohonan.
Sidang panel perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi didampingi oleh Akil Mochtar dan Achmad Sodiki.
Di sidang sebelumnya, Majelis Hakim Panel telah meminta Para Pemohon memperbaiki permohonannya. "Sebagaimana yang disarankan Majelis Hakim kami telah memperbaiki dalam hal penomoran, selanjutnya perbaikan terhadap isi petitum, dan juga telah menyebutkan permohonan provisi (putusan sela-red) yang diminta," begitu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon.
Pemohon juga menghapuskan dalam permohonannya batu uji Pasal 28D UUD 1945 karena dianggap tidak terkait dengan substansi Pasal UU MD3 yang diuji. Setelah mendengarkan beberapa poin perbaikan permohonan tersebut Mahkamah kemudian menutup persidangan untuk menentukan sidang pleno terkait pengujian konstitusional pasal-pasal a-quo. "Karena Pemohon telah menyampaikan perbaikannya, maka saya rasa sidang telah cukup," kata Arsyad Sanusi sebelum mengetuk palu tanda menutup persidangan.
Pemberhentian Sementara
Perkara pengujian Pasal 219 UU MD3 ini terkait dengan pemberhentian sementara Dimyati Natakusumah sebagai anggota DPR RI. Dimyati merupakan terdakwa perkara korupsi pencairan dana Rp 1,5 Milyar dan penyalahgunaan dana pinjaman sebesar Rp 200 Milyar yang berasal dari Bank Jabar, Banten.
Dimyati dan Kuasa Hukumnya mengajukan uji materiil Pasal 219 UU MD3 agar pemberhentian sementaranya sebagai anggota DPR dapat dibatalkan. Namun dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim Konstitusi telah menjelaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap tersangka adalah wajar. Hal itu berbeda dengan pemberhentian tetap dalam kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. (Feri Amsari)